search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Jembrana Ajukan PAW Anggota Fraksi PDIP yang Meninggal Karena Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021, 23:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

DPRD Kabupaten Jembrana akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Ketut Suasana yang meninggal dunia karena Covid-19 ke KPU Jembrana.

Menurut Sekretaris DPRD Jembrana Made Sudantra, pasca meninggalnya anggota DPRD Jembrana dari Komisi III, setelah masa berkabung pihaknya akan urus pemberhentiannya sebagai anggota DPRD. 

"Masa jabatan Anggota DPRD selesai karena ada beberapa hal diantaranya masa berakhir, meninggal dunia, dan ada hal-hal yang lain," jelas Sekwan DPRD Jembrana, I Made Sudantra dikutip dari beritajembrana.com.

Sudantra menambahkan, almarhum tentunya diproses pemberhentiannya sebagai anggota DPRD karena meninggal dunia. Selanjutnya beliau mendapatkan SK dan hak-haknya nanti, tentunya setelah menyelesaikan surat-surat beliau kemudian bersurat ke KPU Jembrana.

"Nanti KPU akan menentukan siapa akan menjadi penggantinya, setelah adanya calon pengganti baru kita akan proses PAW nya, kita menunggu dari KPU Jembrana setelah kita bersurat kesana dulu," imbuh Sudantra. 

Di sisi lain, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk mengisi kekosongan maka pihaknya wajib melakukan PAW. Ia mengatakan untuk PAW yang ditunjuk oleh Partai PDIP ada mekanismenya.

"Pelaksanaan PAW kita tetap tunduk dengan aturan partai dan ada mekanismenya. Kita tunggu rekomendasi dari DPD, " tutup Sutarmi.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami