search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar
Kamis, 25 Februari 2021, 18:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Polisi Bekuk Penyiram Air Keras Terhadap Pelajar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap penyiram air keras terhadap seorang pelajar berinisial FI (16). Pelaku berinisial RZ, MS, dan MB.

Ketiganya ditangkap di kawasan Rangkas Bitung, Banten, pada Rabu (24/2/2021) malam.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap pelajar tersebut terjadi di Jalan Maulana Hasanuddin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (18/2/2021) pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deonijiu De Fatima menjelaskan, insiden bermula ketika dua kelompok pelajar berjanjian melalui instagram untuk tawuran.

"Mereka melakukan perjanjian lewat instagram. Telah terjadi kesepakatan, mereka melakukan pertemuan di daerah Poris. Lempar-melempar, kemudian kejar-mengejar terjadi," papar Deonijiu kepada awak media, Kamis (25/2/2021).

Deonijiu mengatakan, di tengah-tengah tawuran, korban mencoba kabur. Sialnya, korban terjatuh dan tersangka RZ menyiram air keras ke korban.

Tak hanya sampai disitu, RZ dan dua tersangka lain juga membacok korban dengan celurit yang mengakibatkan luka di bagian punggung korban.

"Korban jatuh, kemudian disiram air keras dan ada beberapa yang menggunakan celurit," ungkap Deonijiu.

Korban yang mengalami luka bacok dan air keras langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 170 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.(sumber: suara.com) 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami