search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
32 Kasus dan 40 Pelaku Narkoba Diungkap Polresta Denpasar
Selasa, 2 Maret 2021, 20:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar mengklaim selama bulan Februari 2021 berhasil mengungkap 32 kasus dan menjebloskan 40 pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Para tersangka ini ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu, ganja kering, ekstasi dan tembakau gorilla. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan selama bulan Februari 2021, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap 32 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 40 tersangka. 

Mereka terdiri dari 37 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari 24 pengedar dan 16 pemakai narkoba. Sementara barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu sabu sebanyak 433,32 gram, ganja kering 109,56 gram, ekstasi sebanyak 278 butir atau 87,76 gram dan tembakau gorila 4,26 gram.


 
Perwira melati tiga di pundak itu mengatakan dari 32 kasus pengungkapan itu terdapat 12 kasus yang cukup besar. Dimana, barang bukti yang cukup besar terdiri dari 68,90 gram atau 221 butir ekstasi berasal dari tersangka Eka dan Taufiq. Kemudian, sabu seberat 91,30 gram dari tersangka Sugeng. 

Lanjut, sabu seberat 75,66 gram dari tersangka Mahendra. Tembakau Gorila seberat 53,21 gram dari tersangka Tegar. Ganja kering seberat 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya. Dan, dari tersangka Bayu berupa sabu seberat 46,73 gram. Sedangkan dari tersangka Saiful berupa sabu seberat 31,15 gram dan ekstasi seberat 13,38 gram.

Lalu, dari tersangka wanita bernama Vicky, diamankan 29,51 gram ganja. Ada juga sabu seberat 15,32 gram dari tersangka bernama Akhmad. Selain itu, Polisi juga menyita sabu seberat 10,78 gram dari pria bernama Asep, juga sabu seberat 2,49 gram ektasi dan 12 butir 4,06 gram. 

Dan yang terakhir, dari tersangka bernama Adhi, diamankan sabu seberat 8,22 gram. Kombes Jansen melanjutkan, berdasarkan daerah asal, terdiri dari 21 orang dari Jawa, 9 dari Bali, 2 dari Sulawesi, 7 dari Sumatera dan 1 dari Kupang. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami