search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Kucing Ikut Mati, Detik-Detik Seorang Wanita Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak
Senin, 8 Maret 2021, 16:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/3 Kucing Ikut Mati, Detik-Detik Seorang Wanita Bunuh Mertua Pakai Racun Biawak

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Wanita bernama Dewi Asmara Binti M Said Saripudin (45) kini harus meringkuk di penjara akibat perbuatannya. Dewi merancang pembunuhan terhadap mertuanya, Noni (61) dengan cara menaburkan racun biawak ke hidangan masakan pindang salai. Buntut dari perbuatannya itu, Dewi terancam hukuman mati.  
Dikutip dari Beritamusi.co.id - jaringan Suara.com, terungkapnya kasus ini, motif Dewi merancang pembunuhan berencana itu karena sering bertengkar dengam mertuanya di rumah di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.

Tiga ekor kucing ikut mati karena memakan masakan yang sudah dibubuhi racun oleh tersangka.

“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,” kata Alamasyah.

Kepada polisi, Dewi akhirnya mengaku telah memberikan racun biawak merek Fradan yang berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak satu sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.

Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.

“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kami amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.

Dalam kasus ini, Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.

“Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut poto 3 (tiga) ekor kucing mati,” kata dia.(sumber: suara.com(“Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut poto 3 (tiga) ekor kucing mati,” kata dia.(sumber: suara.com)  

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami