Jual Sabu, Mantan Direktur Kontraktor Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Tim Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pelaku peredaran narkoba di Mataram, Jumat (12/3).
Pelaku yang berhasil dibekuk masing-maisng berinisial MAZ (45 tahun) seorang mantan direktur kontraktor asal Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan RFA (22 tahun) warga asal kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selap.
Dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, satu diantaranya seorang mantan direktur di sebuah perusahaan kontraktor di NTB, dibekuk di Mataram Mall, Jalan Cilinaya, Kota Mataram. Dari keduanya ikut disita 196,86 gram sabu-sabu. “Petugas bergerak setelah mendapatkan info akan ada transaksi sabu-sabu dari di Mataram Mall, sehingga berhasil membekuk keduanya,” kata Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Dijelaskan, dalam penangkapan itu diamankan 196,86 gram sabu-sabu bernilai sekitar Rp4 juta. Kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Kedua pelaku saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif petugas," kata Gde Sugianyar Dwi Putra.
Reporter: bbn/lom