search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tewaskan 2 Orang, Pria Ini Ngebut Karena Ayahnya Sakit Keras Butuh Obat
Sabtu, 13 Maret 2021, 14:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Tewaskan 2 Orang, Pria Ini Ngebut Karena Ayahnya Sakit Keras Butuh Obat

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kecelakaan maut yang menewaskan dua orang terjadi di Jalan Basuki Rahmat depan Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021) siang. 

Kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Avanza B 2914 TFY yang dikendarai Steven Andrian. Mobil Avanza tersebut menabrak mobil L300 BE 9953 AT. dan motor Honda Vario BE 2832 OU. 

Akibat tabrakan itu, Sudarto, pengendara Honda Vario, dan Amir pengawai panglong, tewas. Amir tewas karena saat itu sedang mengangkut kayu ke atas mobil L300.  

Steven Andrian, mengakui saat kejadian memacu mobil berkecepatan tinggi. Hal itu dilakukannya, karena ayahnya yang ada di Bandar Lampung sedang sakit keras dan membutuhkan pertolongan obat.

"Panik karena ayah saya sakit, saat itu saya baru pulang dari Bengkulu. Saya merasa syok setelah kejadian, posisi saya tidak mabuk hanya saja kurang tidur. Rumah di Bengkulu karena ada pekerjaan disana, tapi identitas saya di Jakarta, soalnya saya pernah kerja disana," kata Steven Andrian saat diinterogasi awak media di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (12/3/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com. 

Steven mengaku pada saat itu ia kaget karena ada mobil yang keluar dari Hotel Golden Tulip Bandar Lampung. Kemudian ia langsung membanting setir ke kanan, tiba-tiba ada sepeda motor Honda Vario BE 2832 OU.

"Saya tidak bisa menghindar dan menabrak motor Vario dan juga mobil Pick Up L300 yang terparkir, pertama saya adu sama motor. Saat banting ke kanan, mobil oleng dan hilang kendali karena panik juga. Keadaan saya kurang istirahat karena dari Bengkulu ke Lampung," ujar Steven. 

Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Steven Andrian sebagai tersangka. Ada pun pasal yang diterapkan yakni Pasal 310 ayat 4 tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami juga sudah di tes urin terhadap pengendara bernama Steven, dengan hasil negatif narkoba. Apa yang disampaikan ini, untuk sementara kami tidak menemukan bahwa dia mempunyai mabuk alkohol," kata Kepala Unit Laka Lantas Iptu Jahtera.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami