search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terima Paket Sabu dari Malaysia, Janda Asal Ciamis Terancam 20 Tahun Penjara
Jumat, 19 Maret 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lasmanah alias Nana, janda 51 tahun asal Ciamis terlihat pasrah mendengarkan Jaksa dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan secara sidang online di PN Denpasar.

Jaksa Yuli Peladiyanti,SH selaku penuntut umum mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. JPU menilai perbuatan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dalam menyediakan narkotika jenis sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 122 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009," kata Jaksa Yuli. 

Dijelaskan Jaksa secara virtual yang didengarkan terdakwa dari Lapas Kelas II Kerobokan dan Hakim pimpinan Gede Putu Saptawan,SH.,MHum bahwa terdakwa diamankan pada Senin, 26 Agustus 2020.

Berawal dari tanggal 15 Agustus 2020, terdakwa menghubungi seseorang yang dikenalnya bernama Brother (DPO) meminta pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud adalah kembali sebagai kurir sabu. Brother memintanya untuk mengambil paket sabu kiriman dari Malaysia

"Kalau mau kerjaan, akan ada paket sabu dari Malaysia, nanti kamu jual disana (Bali,Red). Pembayaran dan pengiriman dilakukan tiga kali. Seluruhnya berat sabu 250 gram," uca Brother kepada terdakwa tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, tanggal 22 Agustus 2020 kembali Brother menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa paket sabu sudah dikirim melalui FedEx nomor Tracking 811733955310. 

Terdakwa kemudian menghubungi Hambali di Lapas Kelas IIB Karangasem. Mereka membicarakan soal paket sabu dari Malaysia di kantin Lapas. Saat itu Hambali (berkas terpisah) meminta terdakwa mengaktifkan nomor Tracking pengiriman.

Saat terdakwa menghubungi petugas FedEx menanyakan soal paket tersebut, langsung menunjuk  barang dikirim ke Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Pandansari, Denbar, di Tempat Aldo (berkas terpisah).

Terdakwa diamankan petugas saat paketan diterima di lokasi bersama Aldo, Senin, 26 Agustus 2020 pukul 12.30 WITA. Dari pemeriksaan, diamankan sebanyak 177 gram sabu dan selanjutnya dilakukan pengembangan. 

Dijelaskan Jaksa Yuli, bahwa paket tersebut sudah jadi pengawasan saat tiba transit di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dimana dalam pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri diketahui pengiriman paket sabu dari Malaysia menuju Bali. Untuk kemudian dilakukan pengembangan. 

"Dari pengembangan ini selain Aldo san Hambali juga diamankan pula terdakwa lain dalam berkas terpisah diantaranya, Hariyadi alias Bagong, Imam Bahuri, Hendra Kerniawan, Thio Firmansyah alias Cungkring, Shihabul Alimmin alias Wayan," beber Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami