search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gegara Mobil Terjebak Lumpur, Pencuri Kambing Ditangkap Polisi
Rabu, 24 Maret 2021, 13:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Gegara Mobil Terjebak Lumpur, Pencuri Kambing Ditangkap Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pencuri Kambing di Kebumen berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sempor, Polres Kebumen

Terdapat dua pelaku yang kedapatan mencuri kambing milik HA (73), warga Desa Donorojo Kecamatan Sempor Kebumen.

Dia adalah NU (26) warga Desa Medayu, Kecamatan Wanadadi dan GU (21) warga Desa Rejasari Kecamatan, Banjarnegara. Mereka melakukan aksinya mencuri kambing di Kebumen pada pertengahan Januari silam. 

Dilansir dari Hestek.id, dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Luxio. Apesnya, mobil yang mereka gunakan terjebak lumpur di lokasi yang sudah menjadi target keduanya.

NU dan GU panik ketika warga setempat datang dan menanyakan keperluan mereka. Kambing berukuran besar yang berhasil dicolong, ditaruh di rumah kosong tak jauh dari lokasi.

Sementara mobil yang terjebak lumpur, ditinggal begitu saja karena takut aksinya diketahui warga.

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sempor, akhirnya para tersangka berhasil diamankan di wilayah Banjarnegara.

Kepada polisi, tersangka mengaku mobil yang digunakan mencuri adalah milik seseorang yang disewanya.

“Para tersangka sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Namun dari hasil penyelidikan, akhirnya bisa kita amankan,” kata Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami