Bawa Sabu dan Ekstasi, Buruh Proyek Divonis 9 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Buruh proyek bernama Andreas Redityan (34) yang terjerat kasus kepemilikan sabu 0,14 gram dan 53 butir tablet ekstasi diganjar hukuman selama 9 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis Hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH menyatakan bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai buruh proyek ini terbukti bersalah telah melawan hukum UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp.1 miliar subsider 3 bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual.
Jaksa Ni Komang Swastini,SH selaku jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara memilih waktu selama 7 hari dalam menanggapi putusan hakim. Hal senada disampaikan terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar untuk memilih pikir-pikir.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Monang Maning, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini ditangkap pihak Polresta Denpasar pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Tukad Pancoran Gang IV Banjar Bekul, Desa Panjer, Denpasar Selatan. Terdakwa saat itu sedang memoto lokasi menempel sabu. Tanpa disadari Polisi langsung meringkuknya. Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 0,14 gram dan 1 plastik klip berisi 53 butir tablet ekstasi.
"Sabu dan ekstasi ditemukan petugas di jok sepeda motor Honda Beat dengan Nopol DK 5735 ACE yang dikendarai terdakwa," singkat Swastini.
Reporter: bbn/maw