search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KI Pusat Berharap Seluruh Badan Publik Jalankan Keterbukaan Informasi
Sabtu, 3 April 2021, 22:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pernyataan mengenai keterbukaan informasi publik pada peringatan Hari Penyiaran di Jakarta, Kamis (1/4/2021). 

Untuk itu KI Pusat mengharapkan seluruh Badan Publik (BP) menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana instruksi Presiden. Gencarnya Presiden menyampaikan soal keterbukaan informasi publik menunjukkan besarnya atensi Kepala Negara dalam upaya menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam menjalankan roda pemerintahan periode kedua ini.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Jumat (2/4/2021) merespon ungkapan Presiden yang menjadikan keterbukaan informasi sebagai mainstream dalam mejalankan pemerintahan. 

"Pernyataan Presiden menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai mainstream dalam penyelenggaraan pemerintahan patut diapresiasi, apalagi Presiden merupakan pimpinan tertinggi badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP," ungkap Gede Narayana.

Dalam sambutan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dengan informasi yang terbuka, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta kerja sama antarsemua pihak, bisa segera membuat kondisi kondusif dan terukur sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat. 

Diingatkan oleh Kepala Negara, bahwa informasi publik yang disampaikan oleh Badan Publik ke masyarakat harus akurat, cermat, dan tidak menyesatkan.

Gede Narayana menyampaikan bahwa KI merupakan Lembaga Negara yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Dijelaskannya bahwa institusi KI terdiri dari KI Pusat, KI Provinsi sesuai perintah UU dan KI Kabupaten dan Kota jika diperlukan.
 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami