search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Pengadaan Lahan Relokasi Korban Banjir, Eks Kadis Perkim Divonis 4 Tahun
Kamis, 8 April 2021, 16:15 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Mantan Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bima, Hamdan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. 

Hamdan dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan relokasi banjir tahun 2017 yang merugikan negara Rp1,638 miliar. Hamdan juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia tidak dihukum membayar uang pengganti.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamdan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, I Ketut Somanasa pada persidangan, Selasa (6/4).

Sementara Usman selaku penerima kuasa dari 9 pemilik lahan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menghukum terdakwa Usman membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp1,638 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Usman disita dan dilelang. 

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Usman wajib menggantinya dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa Hamdan dan Usman terbukti dalam dakwaan pasal 2 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengadaan lahan ini untuk merelokasi 1.200 kepala keluarga yang menjadi korban banjir di Kota Bima tahun 2016. Lahan tersebut untuk warga yang tinggal di bantaran sungai. Karena itu, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR Kota Bima melakukan pengadaan lahan dengan menggelontorkan anggaran Rp 11.552.540.220. Anggaran tersebut untuk lahan seluas 12 hektare di lima titik. 

Termasuk lahan relokasi di Sambinae seluas 4,29 hektar dengan anggaran Rp4,9 miliar. Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lahan di Sambinae per are Rp11,5 juta. Selanjutnya, Pemkot dan pemilik lahan bertemu untuk musyawarah. Tapi saat musyawarah hanya Usman yang hadir, dan mengklaim mewakili pemilik lahan.

Dalam musyawarah tersebut, Hamdan dan Usman menyepakati harga lahan Rp7 juta per are. Namun, pemerintah membayarkan harga lahan tersebut sesuai dengan penilaian tim appraisal, yaitu Rp 11,5 juta per are. Dalam pengadaan lahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran tersebut. Hal itu mengakibatkan negara dirugikan Rp1,63 miliar.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami