search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Istri Luka-Luka, Seorang Pejabat Diduga Lakukan KDRT
Jumat, 9 April 2021, 19:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Istri Luka-Luka, Seorang Pejabat Diduga Lakukan KDRT

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pejabat Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) di Semarang, SH dikabarkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

SH dilaporkan para aktivis perempuan dan HAM yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng ke KIP Jateng karena diduga melakukan KDRT, pada Kamis (8/4/2021).

Koordinator JPPA Jateng, Nihayatul Mukharomah, mengatakan SH pernah juga dilaporkan ke KIP Jateng pada 2016 lalu atas kasus serupa.

Meski demikian, saat itu kasusnya tidak berlanjut setelah KIP Jateng menggelar mediasi antara pelaku dengan korban, yang merupakan istrinya.

“Iya, dia pernah dilaporkan juga ke KIP Jateng atas kasus KDRT terhadap istrinya. Tapi, saat itu pelaku menyatakan minta maaf dan berjanji tidak akan mengulang kesalahan,” ujar Niha dilansir dari Semarangpos.com pada Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, pelaku tidak memenuhi janjinya. Bahkan, pelaku yang pernah menjabat sebagai pimpinan sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Semarang itu beberapa kali mengulang perbuatan KDRT kepada istrinya.

Puncaknya pada Maret 2021, SH diduga kembali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Bahkan akibat perbuatan pelaku itu, korban mengalami luka-luka di bagian wajah.

“Korban sempat mengeluarkan darah di bagian hidung dan wajah akibat perbuatan pelaku,” ujar Niha.

Niha pun berharap KIP Jateng menindaklanjuti laporan itu dengan memberi sanksi tegas kepada pelaku. Apalagi pelaku berstatus sebagai pejabat publik, yakni komisioner KIP Jateng dan memiliki trek rekor sebagai pegiat HAM.

Niha juga menduga pelaku sudah melakukan tindak kekerasan kepada korban sejak 2010 silam. Diduga perselisihan antara pelaku dengan korban karena ada keterlibatan pihak ketiga.

“Kami ingin pelaku dicopot dari jabatannya sebagai komisioner KIP Jateng. Tindakan pelaku sudah melanggar kode etik dan juga UU tentang KDRT,” imbuhnya.

Psikologis

Niha mengatakan saat ini pihaknya masuk dalam melakukan pemulihan psikologis terhadap korban sambil menunggu tindak lanjut dari KIP Jateng.

Namun, jika KIP Jateng tidak menanggapi laporan dari JPPA Jateng pihaknya akan melakukan upaya lanjutan agar pelaku jera dan tidak mengulang perbuatannya.

Sementara itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng. Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.

“Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor,” ujar Sosiawan.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami