Kepala Sekolah Diberhentikan Sementara Usai Terciduk Nyabu Bareng Cewek
beritabali.com/ist/suara.com/Kepala Sekolah Diberhentikan Sementara Usai Terciduk Nyabu Bareng Cewek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanggeung Sugih Gumilar diberhentikan sementara usai tertangkap polisi tengah nyabu bersama teman wanita dan tiga orang rekannya.
Pemberhentian sementara ini diambil Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur. Mereka masih menunggu kepastian hukum tetap sebelum melakukan pemecatan secara tidak hormat.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur Hamdan mengatakan pihaknya baru mengetahui yang bersangkutan terjerat narkoba karena beberapa kali tidak hadir dalam rapat termasuk rapat kordinasi di Bandung.
"Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah Kepala Kemenag, meminta yang bersangkutan untuk dipanggil karena dalam rapat di Bandung, hanya Sugih yang tidak hadir," katanya, Kamis (16/4/2021).
Sugih yang berstatus ASN di Kemenag Cianjur itu diberhentikan sementara dan posisinya sudah digantikan pejabat sementara, sambil menunggu putusan pengadilan terbukti bersalah, pelaku akan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemenag Cianjur.
"Setelah ada keputusan hukum tetap akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat karena atas perbuatannya telah mencoreng intansi Kemenag Cianjur. Kami mengimbau semua guru di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba dan menjadikan peristiwa ini sebagai contoh," katanya.
Sebelumnya Satnarkoba Polres Cianjur menangkap Sugih Gumilar (40) Kepala Sekolah MTsN di Kecamatan Tanggeung, bersama seorang teman wanita dan tiga orang rekannya, saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah.
Polisi mengamankan MSM teman wanita Sugih, DJ, UB dan JCJ rekan prianya. Kelima orang tersebut, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersebut, kecurigaan warga terbukti dengan ditangkapnya kelima orang tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net