Suami Bunuh Istri dengan Pisau Dagangan, Korban Ternyata Pernah Diceraikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
MA (30 tahun) pelaku yang menusuk istrinya hingga tewas dengan pisau dagangan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (17/4) dini hari, mengaku pernah menceraikan korban karena ketahuan berselingkuh dengan pria lain.
"Dulu sempat pisah, karena istri saya waktu itu ketahuan selingkuh, tapi saya maafkan dan kami rujuk lagi," kata pelaku MA, ketika dihadirkan polisi dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (19/4).
Bahkan untuk kembali rujuk, korban saat itu dikatakan pelaku meminta uang Rp20 juta. Pelaku pun mengaku telah mengabulkan permintaan syarat rujuk istrinya tersebut.
"Saya kasihkan uang Rp20 juta yang dia minta. Tapi dia bilang anggap saja saya itu nikah kontrak sama kamu," ujar MA, dihadapan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Kepada polisi, pelaku MA mengaku khilaf menusuk leher istrinya menggunakan pisau. Dia pun tidak menyangka, akibat dari perbuatannya yang tersulut api cemburu itu telah menewaskan korban berinisial HA (29 tahun).
"Demi Allah saya tidak ada niat untuk bunuh istri saya. Saya tidak sadar diri, saya khilaf, saya minta maaf," ucap MA dengan sorotan matanya yang berkaca-kaca.
Dalam hubungan suami istri dengan korban, pelaku mengakui telah membangun bahtera rumah tangga selama 11 tahun. Dari pernikahannya, pelaku dengan korban telah dikaruniai dua anak dengan usia yang paling besar 9 tahun.
"Anak saya dua, paling besar usianya 9 tahun. Tapi sekarang mereka tinggal sama neneknya," kata dia.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (17/4) dini hari itu berlokasi di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.
Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil "box pick-up".
Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.
Kepada polisi, tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan oleh korban secara terang-terangan ke hadapannya.
Pertengkaran hebat pun terjadi, hingga akhirnya korban melontarkan kepada pelaku kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari. Alasannya, korban akan pergi kencan dengan selingkuhannya.
Pelaku yang mendengarnya kemudian terbakar api cemburu. Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya Dan langsung menusuk leher korban.
"Korban yang sudah tidak sadarkan diri diangkut pelaku ke dalam mobil. Dia bawa korban ke Rumah Sakit St Antonius di wilayah Ampenan," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Namun pihak rumah sakit, kata Heri, menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ucapnya.
Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.
Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu telah ditahan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, MA dengan spontan mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher istrinya.
Korban yang saat itu sudah dalam kedaan lemas dan bersimbah darah, langsung dibawa pelaku masuk ke dalam kendaraan roda empatnya.
Telepon seluler milik korban beserta pisau bekas menusuk leher istrinya turut diamankan. Sebelum akhirnya bergegas pergi, pelaku mengaku sempat merapikan barang dagangannya.
"Setelah itu pelaku mengemudikan mobilnya dan pulang ke rumah," ucap Kasat Reskrim.
Namun rumah sepasang suami istri yang berada di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu hanya menjadi persinggahan pelaku untuk membuang telepon seluler milik korban.
"HP (handphone) korban dia lempar ke halaman rumah, kemudian pergi lagi," kata Kadek Adi.
Pelaku pergi dari rumahnya dan membawa korban ke Polsek Ampenan. Dalam perjalanannya, pelaku mengakui telah membuang pisau bekas menusuk istrinya itu di jalan.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan, hasil otopsi tim medis RS Bhayangkara Mataram,
ada luka tusuk di leher korban sedalam 5 centimeter.
"Iya, jadi hasil autopsinya sudah keluar. Korban dipastikan meninggal akibat pendarahan hebat pada bagian lehernya. Dalam luka tusuknya itu 5 centimeter, lebarnya 3,8 centimeter," kata Kadek Adi.
Lebih lanjut, barang bukti kasus pembunuhan telah diamankan polisi. Pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakan untuk menusuk leher korban juga telah diamankan. Namun untuk telepon genggam milik korban yang katanya dibuang pelaku ke halaman rumahnya di wilayah Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, belum ditemukan.
"HP (handphone) korban yang dibuang pelaku itu masih kita cari," ucap dia.
Karena itu, Kadek Adi memastikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan motif pembunuhan HA oleh suaminya dengan jelas.
"Nanti kita akan gelar dan periksa bukti-bukti yang ada. Apakah benar sesuai dengan pengakuan pelaku, itu kita harus lihat dari bukti komunikasi pada HP korban," kata dia.
Reporter: bbn/lom