search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pria Ditangkap Gegara Rudapaksa Remaja Putri Hingga Hamil
Rabu, 21 April 2021, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Pria Ditangkap Gegara Rudapaksa Remaja Putri Hingga Hamil

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi menangkap seorang pria berinisial ASS (46), warga Langkat, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Demikian dikatakan PS Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, dilansir Antara, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook pada April 2018.

Perkenalan berlanjut dengan pertemuan. Singkat cerita pada saat korban di rumah Lasma br Manullang, pelaku mencium pipi korban, dan timbul rasa suka.

"Pada akhirnya Juni 2019, pelaku menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Saat korban datang, mereka melakukan hubungan suami istri," katanya.

Perbuatan itu sering mereka lakukan di salah satu penginapan hotel di Binjai, dan terakhir kali dilakukan pada bulan Desember 2019.

"Orangtua korban yang mengetahui kehamilan anaknya, melaporkan kejadian itu ke Polres Langkat," katanya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Selasa (20/4/2021) malam.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya.(sumber: suara.com)


 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami