search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur NTB Bolehkan Warga Mudik Hingga 8 Mei
Rabu, 5 Mei 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pemprov NTB mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai larangan mudik Lebaran Idul Ffitri. Sebelumnya, Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah tidak melarang warga untuk pulang kampung untuk mudik saat Lebaran. 

Tetapi kelonggaran mudik dianulir. Warga hanya diberikan waktu mudik hingga 8 Mei pukul 00.00 WITA. Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 dan mencermati penyebaran covid-19 global dan nasional sesuai dengan arahan Pemerintah pusat dan juga hasil rapat Bupati dan Wali Kota se NTB bersama Forkopimda.

Larangan mudik itu disampaikan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, Selasa (4/5). Surat itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se NTB. Dalam surat Nomor: 55/30/UM/2021, Sekda menyampaikan Pemerintah NTB meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri.

“Bagi masyarakat dengan alasan tertentu dapat melaksanakan perjalanan dengan moda trasportasi laut dari pelabuhan Kayangan Dan Poto Tano dan sebaliknya dapat diberikan waktu sampai tanggal 8 Mei 2021 pukul 00.00 Wita,” kata Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dikutip dalam surat tersebut.

Setelah 8 Mei, para pemudik dilarang melakukan penyeberangan dari Kayangan-Poto Tano dan sebaliknya. Larangan itu mulai berlaku 9 Mei nanti. Kecuali kendaraan logistik atau barang tak berpenumpang, kendaraan dinas tertentu, TNI dan Polri dalam rangka tugas, mobil ambulance, mobil jenazah, dan kendaraan lain sepanjang untuk kepentingan penanganan covid-19.

“Larangan bepergian dengan moda transportasi laut akan berakhir 17 Mei pukul 00.00 WITA,” terangnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB Dr. Zulieflimansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang ingin mudik ke kampung halamannya.

“Ndak dilarang (mudik). Mereka pulang karena rindu. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi. Biarkan ngalir begitu saja,” terangnya.

Gubernur tidak ingin menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Khususnya bagi mereka ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok.

Menurut Zul, mudik Lebaran merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. 

“Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan,” tandasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami