search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran
Senin, 10 Mei 2021, 17:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Penyekatan Mudik Jebol, Epidemiolog Usul PSBB Jawa-Bali Usai Lebaran

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Media sosial beberapa hari ini diramaikan dengan berbagai video banyaknya titik penyekatan yang jebol oleh warga yang nekat mudik hingga anggota DPRD yang lolos tanpa surat bebas Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai situasi ini tidak bisa dihindari sebab warga sudah melihat penanganan pandemi yang tidak konsisten oleh pemerintah.

"Yang terjadi saat ini mau tidak mau diakui bahwa pemerintah tidak konsisten. Ada pengetatan tapi di sisi lain ada pelonggaran, ada kebijakan mengetatkan tidak boleh mudik, tapi ada pelonggaran bagi masuknya arus WNA, dan pelonggaran di aspek lain," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (10/5/2021).

Dicky menyebut warga selama ini sudah berkorban mengurangi mobilitas pada awal pandemi, namun situasi tidak membaik, solusi pun tidak didapatkan dari pemerintah, sehingga warga sudah tak peduli dengan pandemi.

"Dia sudah tidak peduli dengan virus lagi, wong dia memikirkan keinginannya yang sudah lama dan masalah keterbatasannya yang selama ini belum mendapat solusi yang efektif," ucapnya.

Meski begitu, Dicky mengusulkan pemerintah untuk mempersiapkan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, agar penanganan potensi lonjakan kasus pasca lebaran bisa terkendali.

"Sudah tidak bisa PPKM Mikro, harus PSBB, kalau bisa Jawa-Bali ya bagus, ini harus betul-betul dikaji pemerintah, potensi dampak perburukan itu jauh lebih besar daripada kita tidak melakukan asesmen yang cepat dan tepat," tutup Dicky.

Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami