search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
172 Balon Udara Disita Polisi, 21 Pemiliknya Dibui
Kamis, 20 Mei 2021, 18:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/172 Balon Udara Disita Polisi, 21 Pemiliknya Dibui

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi Ponorogo total telah menyita 172 balon udara dan ribuan petasan selama operasi sejak Ramadan sampai Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Sementara pemiliknya sebanyak 21 orang telah diamankan dan dibui oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad Nur Aziz.

"Totalnya ada sebanyak 172 balon udara kita amankan dengan berbagai ukuran. Besarnya ada yang sampai 30 meter," kata Aziz, Kamis (20/5/2021).

Melalui tiap polsek, polisi sudah memberikan sosialisasi sejak jauh-jauh hari kepada warga dan masyarakat Ponorogo terkait larangan menerbangkan balon udara.

"Selain itu, kita juga berhasil menyita total sebanyak 3.474 petasan berbagai jenis yang digunakan untuk menerbangkan balon udara," imbuhnya.

Menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Meskipun menerbangkan balon udara dianggap sebagai tradisi oleh sebagian masyarakat, namun jika itu melanggar hukum, ya maka harus ditindak," jlentrehnya.

Terlebih balon udara tanpa awak jatuhnya tak tentu arah dan bisa menyebabkan kebakaran rumah, hutan, lahan maupun jaringan listrik.

21 Orang diamankan

Total sebanyak 21 orang ditangkap petugas yang kedapatan hendak menerbangkan balon udara dengan petasan. Dari hasil penyelidikan, 8 orang naik ke proses penyidikan sebab punya bahan peledak.

Ia menambahkan, bahkan 3 orang diantaranya tercatat masih dibawah umur. Berinisial FA (14), MTR (15) dan RGS (15). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jambon.

"Ketiganya membeli bahan peledak jenis serbuk petasan dan plastik balon udara dengan cara iuran atau patungan, senilai total uang Rp550.000," kata Kapolres.

Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan 2 orang lainnya yang juga warga Kecamatan Jambon, berinisial MAE (28) dan KSN (61).

"Barang bukti yang kita amankan 6,5 kilogram bahan peledak jenis serbuk petasan dan 92 ikat sumbu petasan warna merah putih," jlentrehnya.

Para (terduga) pelaku melanggar Pasal 1 ayat (1) undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak.

"Saat ini (terduga) pelaku telah diamankan. Untuk yang dibawah umur tak dilakukan penahanan, namun harus wajib lapor di Mapolres Ponorogo," imbuhnya.

Selain itu, selama melakan operasi dan razia, pihaknya telah mengamankan total 172 balon udara dan 3.474 petasan berbagai jenis dan ukuran.

"Meskipun balon udara dinilai sebagai tradisi sebagian warga, namun jika melanggar hukum wajib ditindak," tandasnya.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami