Mencuri di Rumah Warga Bulian, Pelaku Dibekuk di Kubutambahan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beraksi dengan menyatroni rumah Ni Made Putradi (65) di Dusun Dangin Margi Desa Bulian Kecamatan Kubutambahan, I Made Sudarma (25) akhirnya ditangkap di tempat kosnya di Dusun Tapakdara Desa Kubutambahan bersama barang bukti yang diambil di rumah korban di Desa Bulian.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Wisnaya, Sabtu (22/5/2021) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan polisi dan pelaku mengakui perbuatan aksi pencurian yang telah dilakukannya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah pada malam hari dan mengambil tas korban saat korban terlelap tidur,” paparnya.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku I Made Sudarma setelah Tim Opsnal Polsek Kubutambahan yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana melakukan penyelidikan secara khusus, sehingga diketahui keberadaan pelaku di Desa Kubutambahan.
“Berdasarkan laporan polisi tersebut di atas unit opsnal Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan serangkaian penyelidikan dengan menginterogasi saksi korban, saksi- saksi di seputaran TKP serta penyelidikan mengerucut kepada pelaku dan langsung diamankan,” ujar Kapolsek Kubutambahan Wisnaya.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang ditemukan polisi saat penangkapan, diantaranya sebuah handphone, sebuah kalung emas, 5 gelang emas yang semuanya di dalam tas pinggang termasuk uang tunai sebesar Rp.550.000,- serta sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dalam penanganan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun, terlebih lagi perbuatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Reporter: bbn/bul