search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Seorang Pria Setubuhi Gadis 17 Tahun 3 Kali di Kamar Kosnya
Selasa, 25 Mei 2021, 11:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Seorang Pria Setubuhi Gadis 17 Tahun 3 Kali di Kamar Kosnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja namanya Bunga. Gegara berkenalan melalui Facebook, gadis asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kini hamil delapan bulan setelah disetubuhi pria yang dikenalnya melalui Facebook, Galih Hudayana (21).

Kepada petugas, pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri menceritakan pertemuannya dengan Bunga. Awalnya dia berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.

Mereka kemudian janjian bertemu di Waduk Siman yang berada di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada September 2020 lalu.

“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” katanya, Senin (24/5/2021).

Saat jalan-jalan menggunakan sepeda motor, korban diboncenginya berkeliling. Pun, korban diajaknya ke tempat kos di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Setelah sampai di kamar kos, Galih memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Tak cukup sekali, nafsu birahi Galih pun dilampiaskan hingga tiga kali kepada korban. Pun kini, Bunga hamil 8 bulan.

Orang tua Bunga yang mengetahui anaknya hamil pun tidak terima. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.

Pelaku sempat membantah memaksa korban, karena menurutnya perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.

“Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya,” kilahnya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono kemudian menegaskan, meski dilakukan tanpa paksaan, namun perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana.

Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.

“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.

Kini Galih dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami