Akasaka Dikabarkan Segera Buka, Ini Tanggapan Pemkot dan Polresta Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan pihaknya sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolresta terkait rencana dibukanya tempat hiburan Akasaka.
Kadek Agus menyebut tak ada masalah bila tempat hiburan dengan temuan kasus yang menggegerkan masyarakat Bali itu kembali dibuka. Dia berpandangan dibukanya tempat itu dapat mendongkrak perekonomian di Denpasar.
Diwawancarai usai peresmian Kantor MDA Kota Denpasar di Lumintang, Rabu (26/5), pihaknya masih menunggu pihak Akasaka memenuhi sejumlah persyaratan. Pihaknya mengatakan berkomitmen bahwa setiap usaha di Denpasar tak melakukan kegiatan terlarang termasuk melakukan transaksi narkoba.
“Sejauh itu mungkin, kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka, komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha kegiatan di Denpasar menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” kata dia.
Kadek Agus menambahkan, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung.
“Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” katanya.
Sampai saat ini pemilik belum ada melakukan pengajuan izin ke Pemkot Denpasar. Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan ijin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” katanya.
Ditanya terkait hal yang sama, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditanya terkait hal tersebut malah bertanya balik pada wartawan.
“Akasaka mau dibuka? Saya mau tanya balik, yang bilang ditutup siapa?” tanyanya.
Ia mengatakan sesuai dengan aturan dari pemerintah, tempat hiburan maupun restoran diberikan batasan terkait dengan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat.
“Jadi sesuai apa yang pemerintah terapkan, tempat hiburan, restoran diberikan batasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan boleh-boleh saja beroperasi selama perizinan dan persyaratan terpenuhi.
Reporter: bbn/dps