search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maling Ini Minta Izin Sebelum Mencuri Barang Korban
Jumat, 4 Juni 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

ZPW (16 tahun) asal Dusun Gubug Daya, Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim) berhasil ditangkap oleh Polsek Pringgasela. 

Remaja ini ditangkap karena membawa kabur telepon genggam milik seorang warga setempat. Salah seorang saksi berinisial USS menuturkan, pada saat dirinya berada di dalam rumah, ia mendengar suara panggilan dari luar rumah. Kemudian ia keluar dari kamar dan menemukan pelaku sudah berada di dalam ruang tamu.

"Terduga pelaku itu mengatakan pada saya untuk mengambil HP miliknya di dalam rumah. Kebetulan saya baru menginap beberapa hari di rumah mertua saya ini,” jelas USS, Kamis (3/6).

Kemudian, USS menanyakan nama terduga pelaku tersebut dan terduga pelaku pun menyebutkan namanya. Namun USS merasa tidak yakin dan mengatakan kepada ZPW untuk memberitahukan kepada mertuanya terlebih dahulu.

“Ketika saya kasih tau mertua saya, tiba-tiba orang itu lari keluar rumah dan segera mendorong motornya. Saya pun langsung minta tolong,” jelasnya.

Mendengar teriakan saksi, masyarakat setempat langsung mengejar pelaku, dan terduga pelaku pun berhasil diamankan. Kapolsek Pringgasela, IPTU Zul Majdi membenarkan kejadian tersebut yang terjadi pada Selasa (1/6) di Dusun Gubug Baret Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela, sekitar pukul 21.30 WITA.

“Pelaku berhasil kita amankan di Polsek Pringgasela, terduga pelaku ini masih di bawah umur,” katanya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami