search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Gadis MiChat di Panjer Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 9 Juni 2021, 13:45 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wahyu Dwi Setyawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja seks komersial (PSK) online via aplikasi MiChat berinisial DFL di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan, memasuki sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai,SH.,MH.,usai Jaksa IB Putu Swadharma Diputra,SH.,MH., membacakan isi dakwaan secara singkat, langsung mengajukan untuk mendengarkan keterang saksi-saksi. Dalam keterangannya, Sabtu (16/1) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi Michat

Dimana terdakwa berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp.700 ribu dari penawaran Rp1 juta. Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer. Usai melampiaskan hasratnya, kemudian terdakwa berniat untuk merampas barang-barang milik korban. 

"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.

Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana, terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.

"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 WITA," tulis dalam dakwaan.

Jaksa menjerat terdakwa atas tindak pidana kekerasan dan penganiaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseroang yang telah direncanakan sebelumnya. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami