search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
Kamis, 10 Juni 2021, 17:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan Ditpolairud Polda Jawa Timur ( Jatim ). Benih lobster tersebut hendak diselundupkan pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Seperti dijelaskan Kombes Pol Gatot Repli Handoko, penyelundupan tersebut berhasil diamankan di Pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Dalam gelar perkara di Markas Ditpolairud Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Handoko mengatakan petugas berhasil mengamankan 1 tersangka. Tersangka yang diketahui berinisial W (40) warga Wonogiri, Jawa Tengah, ini membawa 22 ribu ekor bibit lobster.

"Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, handphone dan mobil nopol F 1336 QR," katanya, Kamis (10/06/2021).

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, bahwa kronologi penangkapan ini bermula dari adanya laporan penyelundupan bibit lobster.

Dari laporan masyarakat ini pun petugas mengembangkan dan mendapati data bahwa pelaku akan membawa baby lobster ini ke Kota Solo.

Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku mengawasi hingga Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Pelaku mengendarai mobil honda jazz silver nopol F 1336 QR membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.

"Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo," ucapnya.

Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami