search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembunuh Wanita Asal Slovakia di Sanur Dituntut 20 Tahun
Kamis, 10 Juni 2021, 20:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lorens Parera, pemuda asal Sorong, Papua Barat dinilai Jaksa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Pemuda 21 tahun itu, oleh Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH.,dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan seorang wanita Andriana Simeonova (29), berkebangsaan Slovakia yang terjadi di wilayah Sanur.

Jaksa dari Kejari Denpasar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain. Menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 20 tahun," baca Jaksa secara virtual, Kamis (11/6).

Terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.,melalui kuasa hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Sebagaimana diberitakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan III No. 88 Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

Lorens dalam dakwaannya membunuh korban lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki DK 4196 FI, Type ER250C yang dibawa oleh terdakwa.

Sebelumnya korban meminta kendaraan miliknya dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terdakwa akan dilaporkan ke Kepolisian. Kemudian timbul niat terdakwa membunuh korban. 

Niat tersebut terdakwa lakukan dengan membawa pisau belati yang terdakwa simpan di saku mantel jas hujan yang terdakwa pakai saat mendatangi rumah korban.

Setiba di rumah korban, terdakwa bertemu dengan korban di dapur. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk korban dengan pisau belati yang dibawanya.

Saat korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak.

Sebelumnya terdakwa juga sempat mengancam akan membunuh korban lantaran cemburu dekat dengan pria lain. Bahkan terdakwa berjanji untuk meninggalkan korban untuk balik ke Papua jika diberikan uang Rp.50 juta. 

Dari hasil Visum Et Revertum  menyebutkan pada tubuh korban ada luka tusuk di bagian leher yang memotong pembuluh darah leher, dan mengakibatkan pendarahan hebat.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami