3 Remaja SMP Curi HP Teman di Panjer, Salah Satunya Terima Uang Tutup Mulut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali membekuk 3 remaja yang duduk di bangku sekolah SMP karena terlibat kasus pencurian dan menerima uang hasil curian sebagai uang tutup mulut.
Ketiganya yakni berinisial BEFG (15), YBD (16) dan FRI (15) ditangkap di lokasi berbeda, pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasus pencurian handphone ini bermula adanya laporan dari korbannya PAMS (16) yang mengaku kehilangan handphone saat tidur di kamarnya di Jalan Tukad Yeh Aya Panjer Denpasar Selatan, 7 Juni 2021 lalu. Korban mengalami kerugian Rp.2.266.000.
Setelah diselidiki, pelaku pencurian mengarah ke tersangka yakni BRFG dan YBD yang merupakan teman korban. Setelah kasusnya dikembangkan Tim Resmob Polda Bali kembali membekuk FRI karena menerima uang tutup mulut.
"Hasil lidik, kedua remaja ini pelakunya. Dan FRI juga diamankan karena menikmati uang hasil curian sebagai uang tutup mulut. Ketiganya ditangkap terpisah," beber sumber, Jumat 11 Juni 2021.
Terkait hal ini, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandani Raharjo sebagai Dirkrimum Polda Bali membenarkan. Menurutnya, dari hasil lidik tersangka BRFG ditangkap di seputaran Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan. Sementara YBD di kawasan Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. Tersangka FRI sendiri diamankan di Renon.
Diinterogasi, keduanya mencuri handphone korban dan menjualnya seharga Rp600.000. Lalu uang itu di bagi bertiga. BRFG mendapatkan Rp. 300.000. YBD mendapatkan jatah Rp 150.000.
"FRI ikut menikmati uang Rp 150.000 sebagai uang tutup mulut karena mengetahui dua temannya mencuri HP tersebut," tegas Kombes Raharjo ke wartawan, pada Jumat 11 Juni 2021.
Kedua remaja yang mencuri itu beraksi di malam hari. Mereka masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. "Ketiganya dijerat pasal pencurian 363 ?UHP. Karena para pelaku di bawah umur diupayakan Diversi," tegasnya.
Reporter: bbn/bgl