search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
14 PPDN ke Gilimanuk Tanpa Surat Vaksin Diputar Balik
Kamis, 8 Juli 2021, 09:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pos penyekatan di Terminal Kaliakah, Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Untuk memaksimalkan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana membuat penyekatan bertempat di terminal Desa Kaliakah Kecamatan Negara Rabu (07/07/2021). 

Penyekatan dilakukan guna memeriksa pelaku perjalanan dalam negeri yang menuju Pelabuhan Gilimanuk. Penyekatan tersebut memeriksa kelengkapan syarat perjalanan seperti surat keterangan negatif Covid-19 atau Rapid tes antigen dan surat bukti vaksin minimal suntikan dosis pertama. 

Hasil pemeriksaa sementara, dari Rabu pagi hingga sore tercatat belasan pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak di pulau jawa harus diputar balik lantaran tidak mampu menunjukkan surat sudah tervaksin covid-19. 

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, penyekatan ini dilakukan dalam rangka PPKM Darurat Jawa-bali, penyekatan yang dibuat ada dua yaitu penyekatan di Pelabuhan Gilimanuk dan Penyekatan di terminal Desa Kaliakah Negara.

”Penyekatan ini bertujuan untuk melakuan pemeriksaan terhadap PPDN yang mau menuju pelabuhan Gilimanuk,” ungkap Kapolres Ketut Gede adi Wibawa di sela sela pemantauan pemeriksaan di penyekatan terminal Kaliakah.

Kapolres menambahkan, penyekatan ini juga menghindari kerumunan PPDN yang hendak ke pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk. Dalam pelaksanaannya dari pagi hingga sore sudah mendapati 14 orang tanpa dilengkap dengan surat bukti vaksinasi. Mereka langsung diputar balik kembali.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami