search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda Pacari Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan
Jumat, 23 Juli 2021, 10:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemuda pacari anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

AS (22 tahun), pemuda asal Ampenan, Kota Mataram ini diamankan pihak kepolisian karena diduga menghamili anak di bawah umur, Rabu (21/7). AS (22 tahun), diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di salah satu kos di wilayah Ampenan pada Juni 2020 lalu. 

Berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat serta surat perintah penyidikan Ditreskrimum tertanggal 07/06/2021. Sehingga anggota Reskrimum Polda NTB langsung menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto yang didampingi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dan Kasubdit IV AKBP NI Made Pujawati pada acara press release di Mapolda NTB, Kamis (22/7) pagi mengungkapkan, kejadian ini terjadi sekitar Juni 2020 dengan tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kos-kosan korban. 

Orang tua korban AZ saat mengetahui hal tersebut sekitar November 2020 merasa tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. Diceritakan, kejadian ini bermula saat tersangka AS yang saat itu tinggal di sekitar kos korban dengan mengajak korban berpacaran. 

Lalu sekitar bulan Juni 2020 lalu, AS mengajak korban melakukan hubungan badan. Oleh karena kejadian itu tidak menimbulkan masalah, maka AS sering mengajak korban melakukan hal yang semestinya belum boleh dilakukan bagi keduanya.

“Namun pada sekitar bulan November 2020, orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Hari Brata menyampaikan, pada awalnya tersangka tidak mengakui ini perbuatannya. Namun ketika dilakukannya tes DNA oleh tim, hasilnya benar bahwa AS adalah ayah biologi dari anak korban AZ. Sehingga tim Ditreskrimum Polda NTB pada (21/7) kemarin langsung mengamankan AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Disamping pelaku, tim juga mengamankan 1 lembar Akte lahir atau nama korban, 1 lembar fotocopy KK, 1 buah celana leging panjang warna coklat, 1 buah celana dalam warna abu-abu, serta 1 lembar bukti hasil tes DNA dari Puslabfor Polri tertanggal 16/7/2021.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami