Tidak Punya Sertifikat Vaksin, Warga Mengwi Diusir dari Desa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang warga diusir oleh perangkat desa di rumah tinggalnya di Jalan Melati, Banjar Gulingan Tengah Kaler, Mengwi, Badung, pada Minggu 18 Juli 2021, hanya karena tidak memiliki sertifikat vaksin.
Akhrinya, warga bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa itu melapor ke Polres Badung didampingi anggota LBH Bali, pada Selasa 27 Juli 2021. Fery mengaku tindakan perangkat desa tersebut sudah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai warga negara Indonesia.
"Saya merasa ada pelanggaran HAM sebagai WNI yang dibuat oleh kepala desa di desa saya. Padahal kepemilikan rumah atas nama pribadi bukan atas nama adat atau desa," ujarnya kepada wartawan usai melapor ke Polres Badung, Selasa (27/7/2021).
Ia mengatakan dirinya tidak memiliki sedikit pun niat untuk melawan adat, menyusul adanya surat dari perbekel setempat yang menyatakan jika ada warga yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin maka diusir dari desanya. "Bagi saya tindakan ini sangat memberatkan," ungkapnya.
Dituturkannya, keputusan yang dibuat oleh Perbekel setempat tidak bersesuaian dengan perintah Presiden dan Gubernur. "Saya akan menerima apabila pemerintah secara resmi, isinya sama dengan keputusan perbekel. Andaikan saya diberikan sanksi tidak mengikuti arahan Presiden saya siap. Saya diberikan denda atas pelanggaran aturan Presiden saya siap. Tapi aturan perbekel ini kan tidak mengarah atas dasar Presiden," tegasnya.
Diungkapkan Fery, ia diusir dari rumahnya sendiri karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19. Pada intinya kata Fery bukan dirinya menolak untuk divaksin.
"Saya mau divaksin. Artinya, apa dasar dari perbekel ini membuat keputusan nomor dua, saya dikeluarkan dari desa atas nama saya sendiri. Saya sebagai warga negara Indonesia dan saya ngerti adat. Leluhur saya kejawen semua. Alasannya tidak bisa menunjukkan sertifikasi vaksin. Bukan menolak vaksin," imbuhnya.
Sementara kuasa hukum dari LBH Bali, Felix menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Presiden no 14 tahun 2021 tentang sanksinya berupa penundaan penghentian penjaminan sosial bansos, penundaan layanan administrasi dan denda. Sehingga tidak ada perda di Pemprov yang memperbolehkan jajaran di bawahnya mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya.
"Kita tahu bahwa Indonesia punya hukum positif tertinggi pasal 28 H ayat 1 bahwa semua orang berhak bertempat tinggal. Dia tidak bisa sewenang-wenang diusir apalagi dengan alasan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin," tegas Felix.
Diketahui, Fery Wahyudi Satria Wibawa diduga di usir dari rumah tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi Badung pada Minggu (18/7/2021). Bermula pada 18 Juli 2021 lalu, ia didatangi Satgas Covid bersama Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya dengan membawa surat surat keputusan yang dibuat dan dikeluarkan dari desa.
Dimana, berdasarkan surat keputusan perbekel desa gulingan no 470/1435/Pem perihal penegasan penduduk dikeluarkan tanggal 15 Juli 2021. Pada poin nomor 2 dalam surat itu menyatakan penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi covid-19, dengan menunjukan sertifikat vaksinasi, kalau tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin harus di usir dari Desa. Nah, karena belum menunjukan sertifikat vaksin Fery pun lalu di usir dari Desa Gulingan.
"Keputusan tersebut telah dikeluarkan secara resmi di desa. Namun perlu dipertimbangkan bahwasanya saya sebagai WNI diperlakukan tindak pengusiran. Bukti dan data pelanggaran sudah kami simpan. Sebab saya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin berdasarkan surat pernyataan yang saya buat pribadi yang menggunakan hak Konstitusi saya sebagai WNI yang sah di dalam tatanegara NKRI," ujar Fery saat melapor ke Polres Badung.
Soal laporan Fery, Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa menerangkan pihaknya masih mengecek laporan tersebut. "Saya cek dulu ya," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl