search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Epidemiolog Minta PPKM Diperpanjang Terus Hingga Tahun Depan
Senin, 23 Agustus 2021, 11:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Epidemiolog Minta PPKM Diperpanjang Terus Hingga Tahun Depan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus terus dilakukan hingga tahun depan. Pandu menjelaskan penurunan kasus yang terjadi belakangan ini tidak menggambarkan kondisi yang sesungguhnya, karena testing terus menurun dan angka kematian masih tinggi.

"Mungkin kami akan sampai tahun depan, kami tetap menerapkan PPKM cuma kita menurunkan levelnya, level 4, 3, 2, untuk selamanya, kita harus lakukan pembatasan sosial, karena penularan di tingkat komunitasnya sulit sekali kita bisa tekan," kata Pandu.

Dia juga menyebut khusus untuk DKI Jakarta memang terjadi penurunan berkat PPKM, namun belum signifikan bahkan cenderung naik dalam beberapa hari terakhir.

"Jakarta memang paling baik mematuhi PPKM tapi sekarang sudah mulai bergerak ke atas lagi, berbahaya ini, situasinya kemungkinan akan naik lagi, karena kita belum bisa menekan penularan," ucapnya.

Syarat vaksinasi yang kini mulai digaungkan sebagai syarat berkegiatan pun masih berpotensi meningkatkan penularan, karena vaksin tidak menghentikan penularan 100 persen.

"Vaksinasi tidak bisa menghentikan penularan, vaksinasi mungkin bisa menekan agar tidak kena covid berat dan kematian," tegasnya.

Pandu meminta pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan level PPKM suatu daerah, data yang dievaluasi harus benar-benar sesuai dengan kondisi pandemi di masyarakat.

"Data ini kita informasikan ke teman-teman di pemerintah utuk supaya jangan terlalu cepat dilonggarkan walaupun banyak desakan pelonggaran, jadi harus melakukan manuver agar ketika dilonggarkan tidak berdampak pada lonjakan kasus," pungkas Pandu.

Diketahui, PPKM Darurat telah diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021, lalu diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2 yang terus diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami