search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Pengantin Pria Ditendang Mertua, Polisi Beberkan Alasannya
Senin, 27 September 2021, 12:20 WITA Follow
image

bbn/net/Viral Pengantin Pria Ditendang, Polisi Beberkan Alasan Mertua.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Aksi tendangan kungfu mertua ke wajah pengantian pria saat akad nikah di Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB  ternyata sudah dilaporkan ke polisi.

Laporan dugaan penganiayaan itu disampaikan pengantin pria ke Polsek Rasanae Timur. Hal itu dibenarkan Kapolsek Rasanae Timur, IPTU Surato. 

"Laporan sudah kami terima. Kami sudah minta keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor," terangnya.

Keributan saat akad nikah itu bermula dari perbuatan pengantin pria yang diduga menghamili pengantin wanita di luar nikah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengantin pria bersedia menikahinya.

Sehingga, keluarga kedua mempelai sepakat melangsungkan akad nikah. Hanya saja, setelah dijadwalkan, pengantin pria tak kunjung datang. 

“Empat kali ditunggu KUA di tempat akad nikah yang disediakan, pengantin pria belum datang. Keterlambatan pengantin pria juga memicu amarah pihak keluarga pengantin wanita,” jelas Suroto.

Karena emosi memuncak, sang mertua melayangkan tendangan yang mengenai wajah pengantin pria. Akibat dari keributan itu, proses akad nikah gagal. Sehingga dilanjutkan akad nikah via telepon. 

Meski kejadiannya bulan Agustus tahun 2021 lalu. Video singkat yang berdurasi 30 detik itu viral di jagat maya. Karena memperlihatkan calon mertua menendang pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung. Peristiwa tersebut membuat heboh dunia maya (Facebook dan WhatsAAp) baru-baru ini. Atas kejadian itu, tak sedikit warganet mempertanyakan fakta kronologis kejadian. 

Sebab, dalam video singkat viral itu memunculkan pro-kontra dari warga net. Pengantin pria diketahui inisial AM (18) asal Panda Kabupaten Bima. Sedangkan pengantin wanita RS (17), Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima. Cikal bakal pernikahan mereka dilatarbelakangi, RS mengalami hamil di luar nikah. Dengan usia kandungan 7 bulan. 

Prosesi pernikahan dua sejoli ini bermasalah sejak tiga bulan lalu. Sebelum tanggal nikah ditetapkan pada 14 Agustus 2021 lalu. Karena keduanya statusnya masih di bawah umur. 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima. Melalui penghulu pertama KUA setempat, Kadafi, yang menyaksikan secara langsung prosesi akad nikah tersebut bercerita sumber masalah bermula dari calon pengantin pria, yang menginginkan pernikahannya secara siri. 

Oleh pemerintah RT.10 di Kelurahan Oimbo, tidak memperbolehkan. Justru pemerintah setempat menyarankan mereka harus menikah secara tercatat. Setelah itu, AM dan RS pergi ke kantor KUA Rasa Nae Timur untuk mengurus persyaratan nikah. Oleh KUA, menolak mereka dengan surat untuk tidak dinikahkan.  

"Karena masih di bawah umur, keduanya diperintahkan untuk melakukan sidang di Pengadilan Agama Kota Bima," ujar Kadafi, dikutip InsidePos_net, Sabtu malam (25/9).

Waktu sidang di Pengadilan Agama kata Kadafi, AM justru tidak ingin hadir. Karena menginginkan pernikahan putrinya berjalan mulus, pihak keluarga RS, meminta AM secara baik untuk segera menghadiri persidangan. 

Namun anehnya sambung Kadafi, usai persidangan, AM tidak mengambil hasil putusan sidang pengadilan agama. Justru dia meminta calon mertuanya untuk menunda prosesi akad nikah dalam waktu dekat. Alasannya, AM didesak oleh urusan organisasi di salah satu kampus di Mataram.

"Saat mau ke Mataram, calon mertua AM malah memberikan uang senilai Rp1 juta untuk biaya transportasinya," bebernya, mengutip yang disampaikan pemerintah di Oimbo.

Beberapa hari kemudian, AM balik kampung. Bersama calon istrinya, keduanya membawa hasil putusan sidang pengadilan agama Kota Bima ke KUA Rasa Nae Timur. Sebagai syarat untuk mendaftarkan jadwal pernikahan. Namun saat itu, KUA setempat kembali menerangkan bahwa keduanya tidak bisa dinikahkan. Karena berkas persyaratan calon pengantin pria tidak terpenuhi. 

Surat rekomendasi dari KUA tempat domisilinya di Panda Kabupaten Bima tidak ada. Karena soal ini pihak keluarga pengantin pria menilai KUA Rasa Nae Timur Kota Bima menghambat persoalan nikah tersebut. Padahal kata Kadafi, dari awal justru mereka sendiri yang menghambatnya.

Setelah semua berkas lengkap. Pihak keluarga AM, meminta pihak KUA Rasa Nae Timur untuk segera menikahkan AM dan RS. Namun KUA setempat memberikan jeda waktu 10 hari untuk memeriksa berkas pernikahan kedua calon pengantin berdasarkan UU.

"Karena terus didesak, pihak KUA memberikan kebijakan. Bahwa tanggal nikah kedua mempelai di majukan dan ditetapkan pada 14 Agustus 2021," sebutnya.

Setelah mampu menahan emosi akibat beragam masalah yang muncul. Reaksi calon mertua pengantin pria justru tak terbendung saat prosesi akad nikah, Sabtu (14/8) lalu. Di Paruga mini depan halaman rumah pengantin wanita di Kelurahan Oimbo, RT 10 Kecamatan Rasa Nae Timur Kota Bima.

Persoalan pertama dilatarbelakangi masalah mahar. Terkait persoalan ini pihak keluarga pengantin pria justru mengambil keputusan sepihak. Dengan uang Rp 300 ribu, beras 5 kg, dan 1 gram emas sebagai mahar, dianggap merusak harkat dan martabat keluarga pengantin wanita. 

Namun, yang membuat emosi calon mertua itu tak tertahankan. Pada Sabtu 14 Agustus 2021, jam 10.00 WITA sebagaimana waktu akad nikah ditentukan. Pihak mempelai pria meminta waktu prosesi akad nikah diundur pada pukul 02.00 WITA siang menjelang sore. Padahal saat itu pihak keluarga dan mempelai wanita beserta tamu undangan sudah ber jam-jam menunggu kedatangan mempelai pria. 

"Sebagai penghulu saat itu saya hadir pada pukul 08.30 pagi. Sampai pada pukul 11.00 siang saya menghubungi mereka melalui via handphone. Hingga akhirnya, pada pukul 04.30 sore, prosesi akad nikah berlangsung.

 Bayangkan, hingga tiga menunda. Hal ini yang menjadi alasan mendasar kenapa calon mertua dalam video viral itu menendang pengantin laki-laki usai mengucapkan dua kalimat syahadat," jelasnya.

Meski sempat terjadi kericuhan tidak membuat proses akad nikah berhenti. Setelah semua masalah berhasil diredam. Akad nikah kembali dilanjutkan di Masjid kelurahan setempat. Ditanya apakah keluarga kedua belah pihak ada yang menempuh jalur hukum karena dianggap saling merugikan? Kadafi mengatakan, tidak ada. Karena situasi kedua keluarga belah pihak saat itu berhasil ditenangkan. Dan semua masalah berakhir saat itu juga. 

"Setelah semua sukses dilaksanakan. Kedua pengantin dikabarkan tinggal bersama mertuanya di Kelurahan Oimbo Kota Bima," pungkasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami