search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Draf Akta Tanah Zaenal Tayeb Tidak Dibuat oleh Notaris
Kamis, 7 Oktober 2021, 17:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Draf Akta Tanah Zaenal Tayeb Tidak Dibuat oleh Notaris.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan berlanjut. Terkuak soal draf akta tanah yang jadi persoalan dalam perkara ini justru tidak dibuat oleh pejabat dari notaris.

Hal ini ditunjukkan dari keterangan saksi staf notaris, Notaris Made Sukarma. Saat dicerca pertanyaan oleh ketua majelis hakim, I Wayan Yasa, secara online saksi nampak kelabakan. Terlebih geramnya hakim ketika mengetaui bahwa yang menjadi persoalan tentang pembuatan draf akta tanah justru bukan dari pihak notaris yang membuat. 

"Saya tanya sekali lagi, ini draf akta tanah tersebut siapa yang buat? Anda mengatakan draf tersebut sudah ada dibawa ke kantor dalam bentuk akta. Jadi, apa boleh yang membuat akta draf dibuat oleh orang lain," tegas hakim.

"Ini aneh, dimana konsekuensi hukumnya. Apa mau anda dijebloskan ke penjara.! SOP di notaris sperti apa? Pembuat akta itu seharusnya adalah pejabat di notaris. Tidak boleh dibuat oleh orang lain," tambah Hakim Yasa.

Dikatakan saksi, soal luasan tanah 13.700 meter persegi diakui tidak mengetahuinya karena tidak sampai mengecek ke lokasi. Mengenai draf tersebut, dikatakan saksi yang mengetahui pastinya adalah adalah Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header Giacomo Boy Syam (pelapor/korban).

"Mengenai perjanjian dalam penandatanganan draf akta tanah, dilakukan di rumah bapak Zaenal. Saat itu bersama juga bapak Edar. Sedangkan untuk tanda tangan saksi dilakukan di kantor notaris," aku saksi Sukarma.

Untuk diketahui, Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Padahal, Zaenal Tayeb yang dalam hal ini selaku pemilik tanah, justru drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo, yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Hedar. 

Menurut pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan bahwa dari tanah miliknya seluas 13.700 M2 dalam kerjasamanya dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami