2 Bule Pemalsu Surat Hasil PCR Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem, dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DA (42) dan OM (25) asal Ukraina dideportasi ke negaranya, pada Sabtu 30 Oktober 2021.
Keduanya diketahui terlibat dalam pemalsuan surat PCR saat menumpang kapal dari Lombok menuju ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua WNA melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
"Kedua WNA asal Rusia dan Ukraina dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta," bebernya, Minggu 31 Oktober 2021.
Diterangkannya, kedua WNA itu sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan penjara. Keduanya melanggar Pasal 268 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.
Diterangkan Jamaruli, kejadian itu terjadi pada Maret 2021 lalu. Keduanya diamankan setelah turun dari kapal Feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WITA.
Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Kuta Utara Badung.
Namun di surat PCR itu ada kejanggalan. Sehingga petugas menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.
"Setelah diperiksa surat surat, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Sehingga keduanya diamankan," ungkapnya.
Jamaruli mengatakan kedua WNA itu pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 07.00 WITA diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Setelah jalani pemeriksaan dan pendetesian selama 1 hari, akhirnya kedua WNA itu dideportasi pada Sabtu 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.05 WITA melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta.
Dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow - Rusia dan Kharkiv - Ukraina.
"Tindakan deportasi dilakukan karena keduanya melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya juga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemic Covid-19," tandasnya
Reporter: bbn/bgl