search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Luhut: Angka Reproduksi Covid-19 di Jawa-Bali Naik
Selasa, 30 November 2021, 13:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Luhut: Angka Reproduksi Covid-19 di Jawa-Bali Naik.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Angka reproduksi atau Rt Covid-19 di Jawa-Bali dalam beberapa hari terakhir terjadi peningkatan. Adapun Rt merupakan angka penambahan kasus setelah mendapatkan berbagai intervensi.

"Saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari siaran persnya, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, dia menyampaikan, berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat 23 kabupaten/kota yang statusnya naik dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 ke level 2. Kemudian, 8 kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM level 1.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," jelasnya.

Menko Luhut menyebut mobilitas masyarakat saat ini sudah cukup signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah memperpaniang kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua minggu ke depan, mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Pemerintah juga telah melakukan upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Salah satunya, dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat. Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:

- Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami