Kasus Pembunuhan oleh "Debt Collector" Mata elang Mulai Sidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peristiwa berdarah yang sempat viral saat awal Bali menerapkan PPKM, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana 7 debt collector "Mata Elang" diadili secara bersama melalui sidang online.
Dalam pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut pengeroyokan hingga berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Kalimutu, Monang Maning, Denpasar pada 23 Juli lalu.
Para terdakwa ini, Benny Bakarbessy, (41), Jos Bus Likumahwa, (30), Fendy Kainama, (31), Gerson Pattiwaelapia (33) I Gusti Bagus Christian Alevanto, (23), Dominggus Bakar Bessy (23), dan I Wayan Sadia (39).
Dalam sidang virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Putu Swadharma Diputra membagi dakwaan kepada para terdakwa tersebut ke dalam dua berkas.
Berkas pertama untuk terdakwa I Wayan Sadia, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban Gede Budiarsana (34). Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.
Sedangkan dalam berkas kedua untuk terdakwa Benny Bakarbessy, dan kelima koleganya, didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, Jaksa Swadharma mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.
Berikutnya, Benny dkk didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP; (dakwaan kedua), dan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan ketiga), karena melakukan pengeroyokan terhadap Ketut Widiada alias Jero Dolah (37), yang merupakan kakak dari korban Budiarsana.
Di hadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, diungkapkan JPU kasus ini berawal pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 ketika saksi Ketut Widiada alias Jero dolah, dan korban Gede Budiarsana mendatangi kantor PT Beta Mandiri Muti Solution, di Jalan Gunung Patuha, Munang-Maning, Denpasar Barat.
Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa.
Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi, terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.
"Tindakan tersebut dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," terang JPU.
Kemudian terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang ditangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada sambil berteriak, "Habisi Bunuh Dia, Habisi Bunuh Dia.!," Tulis dalam dakwaan.
Singkat cerita terjadi perkelahian yang tidak imbang. Saksi Widiada yang terjatuh ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Saksi Widiada, kala itu dapat celah untuk kabur dan menaiki sebuah pikap yang lewat. “Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU.
Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu menebas korban dengan pedang berulang kali hingga korban lemas bersimbah darah di tengah jalan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia.
Menanggapai isi dakwaan yang dibacakan JPU. Para terdakwa ini merasa keberatan dan sepakat akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada agenda sidang lanjutan.
Reporter: bbn/maw