Pelaku Kasus Pencurian Menikah dalam Tahanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
FA, warga Desa Rensing kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur dan berstatus tahanan, menggelar akad nikah di Polres Lombok Timur.
Proses pernikahan dengan gadis pujaan hatinya itu dilakukan oleh penghulu desa, bertempat di Mushalla Polres Lotim, Kamis (9/12), sekitar pukul 11.30 WITA.
FA sendiri adalah tahanan dalam kasus pencurian. Dan sedang menjalani proses hukum atas kasus yang telah diperbuatnya.
Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, juga disaksikan Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono beserta istri serta PJU Polres.
Usai dinikahkan, pengantin laki kembali menghuni ruang tahanan Polres. Begitu juga istrinya usai dinikahkan kembali ke rumahnya bersama keluarganya.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dalam nasihat perkawinan meminta kedua mempelai agar komitmen perkawinan yang telah dijalani ini, dipegang teguh kedua mempelai, meski proses penegakan hukum sedang dijalani.
"Saya ucapkan selamat kepada kedua mempelai. Hari ini sudah resmi menjadi suami istri dan komitmen pernikahan ini, harus dipegang teguh," ucapnya di hadapan kedua mempelai dan keluarganya.
Herman juga mengingatkan pada mempelai laki-laki seusai menjalani hukumannya nanti, agar tidak melakukan pelanggaran hukum kembali dan bertanggungjawab kepada istri.
"Kasus yang sedang dijalani ini, hendaknya dijadikan pelajaran jangan mengulangi lagi perbuatan serupa," pesannya.
"Saya doakan, semoga kedua mempelai menjadi keluarga yang Sakinah, mawaddah warrohmah," katanya.
Kapolres juga mengingatkan agar komitmen berumah tangga untuk dunia dan akhirat, tetap dipegang teguh. Meski saat ini, belum bisa berkumpul, usai pernikahan.
"Untuk mempelai perempuan, saya berpesan agar bersabar menunggu proses hukum yang dijalani oleh suaminya," pesannya kembali.
Usai akad nikah dilangsungkan, kedua mempelai dan keluarganya diberi kesempatan untuk sesi berfoto.
Reporter: bbn/lom