search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
51 Desa di Tabanan Belum Usulkan TPS3R, Ini Penyebabnya
Senin, 27 Desember 2021, 21:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/51 Desa di Tabanan Belum Usulkan TPS3R, Ini Penyebabnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan, I Made Subagia mengungkapkan, dari 133 desa, 51 desa yang belum mengusulkan pembangunan TPS3R

Salah satunya sebabnya adalah faktor ketersediaan lahan karena pembangunan TPS3R ini memerlukan lahan yang cukup luas. Hanya saja untuk antisipasi desa yang tidak ada TPS3R maka akan diusulkan TPST berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) atau teknik penanganan sampah dengan mengubah sampah menjadi sesuatu yang bermanfaat yaitu bahan bakar. 

“Untuk TPST berbasis RDF ini ada 2 buah yakni di desa Samsam dan Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan,” terangnya.

Terkait dengan pembangunan TPS3R ini, pihaknya tetap akan terus berupaya mengusulkan ke pemerintah pusat, lantaran anggaran untuk pembangunannya memang bersumber dari anggaran pusat. 

Sementara itu, Sekretaris Tabanan, I Gede Susila saat mengikuti pengarahan lanjutan terkait rencana pembangunan TPS3R/TPST di Provinsi Bali menyampaikan, Gubernur Bali dalam arahannya menyampaikan sistem pengelolaan sampah di Bali termasuk di Tabanan pada dasarnya sudah terpola dengan baik, hanya saja pembangunannya memang perlu untuk diselesaikan dengan cepat.

Khusus untuk di kabupaten Tabanan, seperti dikatakan Susila, TPS3R yang sudah dibangun sebanyak 43 titik lokasi dan juga diusulkan di tahun 2022 sebanyak 39 titik lokasi. 

“Usulan sebanyak 51 tersebut pengeloalaannya nanti akan kita arahkan ke TPST, sehingga sampah yang dihasilkan sebanyak 225 ton per hari di Tabanan, akan segera bisa kita selesaikan sebaik-baiknya tanpa harus menggeser ke TPA kita yang ada di Mandung,” terangnya.

Arahan untuk mempercepat pembangunan TPS3R / TPST telah didukung oleh regulasi-regulasi yang diterbitkan sebelumnya, guna memaksimalkan peran masyarakat sebagai figur pelaksana pembangunan. Termasuk diantaranya Pergub Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai, diteruskan dengan Pergub Bali nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. 

Dilanjutkan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan mata air, danau, sungai dan laut serta Pergub Bali nomor 8 tahun 2019 tentang sistem pertanian organik.

Menanggapi hal itu, Pemkab Tabanan semakin tingkatkan perhatian terhadap program prioritas yang menjadi fokus utama di tahun 2022 tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dan cepat. 

Sinergi, partisipasi dan kontribusi dari masyarakat juga diharapkan dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber yang bisa dimulai dari ranah pengelolaan sampah rumah tangga. Dengan cara memilah sampah masing-masing, mengolahnya dan memanfaatkan bank sampah di desa.

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami