search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pegawai BPR Legian Dihukum 6 Tahun Penjara
Rabu, 12 Januari 2022, 15:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/3 Pegawai BPR Legian Dihukum 6 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan hukuman kepada ketiga pegawai BPR Legian masing-masing selama 6 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai BPR Legian tersebut adalah Indra Wijaya, I Gede Made Karyawan dan Ni Putu Dewi Wirastini. 

Ketiganya oleh hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, dinilai bersalah telah melakukan tindak kejahatan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian.

Kejahatan yang dilakukan oleh ketiganya ini dilakukan pada kurun waktu 2017-2018 terkait transaksi sebesar Rp23,1 miliar untuk kepentingan pribadi bos PT BPR Legian, Titian Wilaras.

 Mereka juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp.10 miliar, dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka dapat digantikan dengan pidana penjara tambahan lagi tiga bulan.

Ketiganya oleh hakim dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," putus Hakim yang dibacakan secara virtual.

Pidana penjara yang diputuskan hakim tersebut, jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Swadharma Diputra yang menuntut terdakwa Indra Wijaya dan Ni Putu Wirastini 10 tahun penjara, serta terdakwa Made Karyawan 9 tahun penjara. 

Berdasarkan berkas dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Wijaya, menyebut terdakwa bersama terdakwa Karyawan selalu Kepala Bisnis BPR Legian, dan Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian. 

Seperti diketahui, Titian Wilaras saat ini telah menjalani hukuman 8 penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. 

Hal itu dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas dan/atau antar bank aktiva (ABA). Meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung, serta  tidak dilampirkan memo intern sesuai dengan ketentuan  yang  berlaku di BPR Legian.

Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan kewajiban jangka pendek, seperti pembayaran premi asuransi. Saat itu para terdakwa menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. 

Namun, hal itu tetap dilakukan dikarenakan adanya perintah dari saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian. Pada saat saldo tabungannya tidak mencukupi, Titian Wilaras masih memerintahkan pembayaran untuk keperluan pribadi. Saksi Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. 

Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.

Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total dana sebesar Rp 11,7 miliar. 

Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan pengawas  OJK Kantor Regional 8.

Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui bahwa  hasil  pencairan deposito sebesar Rp 11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami