search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPK Sita Uang Suap Proyek Jalan dan Izin Usaha Rp1,447 Miliar
Jumat, 14 Januari 2022, 11:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/KPK Sita Uang Suap Proyek Jalan dan Izin Usaha Rp1,447 Miliar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dugaan korupsi terkait suap barang dan jasa serta perizinan tahun 2021-2022, pada Kamis (13/1/2022) malam. Selain Bupati Abdul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka yakni Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten Penajem Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupatem PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta yang juga Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kronologis penangkapan berawal 11 orang termasuk Bupati Abdul dalam operasi tangkap tangan atau OTT di dua lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur, pada Rabu (12/1/2021) kemarin.

Berawal pada Rabu 12 januari, tim Satgas KPK menerima informasi adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara dari para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

"Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut diantaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur," ucap Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), dilokasi sebuah cafe di Kota BalikPapan dan sekitar Pelabuhan Semayang. Bahwa adanya perintah Bupati Abdul melalui NP orang kepercayaanya itu, untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM (BUpati Abdul) bahwa uang siap untuk diserahkan," ucap Alex,

Selanjutnya, Bupati Abdul meminta kepada NP untuk membawa uang sebesar Rp950 juta tersebut ke Jakarta.

"Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya," ungkap dia.

Tidak lama kemudian, Bupati Abdul mengajak NP dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis untuk bersama-sama mengikuti agenda Bupati Abdul di Jakarta.

"Setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," katanya.

Selanjutnya, Nur Afifah diperintah oleh Bupati Abdul kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank milik Nur Afifah.

"Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NFB," ujar Alex.

Ketika keluar dari lobi mal di kawasan Jakarta Selatan, Tim Satgas KPK langsung menangkap Nur Afifah, Bupati Abdul dan NP.

"Keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," katanya.

Bersamaan dengan itu, kata tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.

Hingga akhirnya, KPK menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik tersangka Bupati Abdul yang diterima dari para rekanan.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," imbuhnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan langsung dilakukan penahanan lebih lanjut selama 20 hari pertama. Mulai Kamis 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

Untuk Bupati Abdul ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; Tersangka NAB ditahan di Rutan gedung Merah Putih; Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; Tersangka EH ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Tersangka JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; dan tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami