Daftar Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat / PPKM Jawa-Bali selama periode 1-7 Februari 2022.
Masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 06/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Mengutip salinan aturan tersebut, jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah, setelah sebelumnya dalam dua minggu terakhir tercatat hanya satu kabupaten kota.
Sebelumnya, kabupaten/kota yang tercatat menerapkan PPKM level 3 berada di Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur. Kini kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah di Kota Serang, Banten.
Sebagai informasi, ada sejumlah kriteria tertentu yang menetapkan suatu daerah masuk dalam kategori PPKM level 3, berdasarkan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Wilayah yang mendapatkan asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu (sumber : cnbcindonesia.com)
Reporter: bbn/tim