search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencurian Ban dan Velg di Denpasar, Pelaku Ganti dengan Batako
Minggu, 6 Februari 2022, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencurian Ban dan Velg di Denpasar, Pelaku Ganti dengan Batako.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selang dua jam dilaporkan, kasus pencurian ban dan velg di Jalan Tukad Baru Batanta, Dauh Puri Kauh, Denpasar, diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat. 

Pelaku bernama Muhamad Abdul Ghofur alias Abdul (23) ditangkap di rumah kos di Jalan Pulau Yoni Gang Teratai nomor 8 Pemogan, Denpasar Selatan. 

Abdul ditangkap dua jam berselang dilaporkannya kasus tersebut oleh korbannya, Gatot Priyotomo. Pria berusia 50 tahun itu melaporkan pencurian ban terjadi pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 07.00 WITA. 

Dalam penjelasannya ke wartawan, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban sekitar pukul 14.00 WITA. Korban mengaku kehilangan dua ban mobil yang diparkir di depan rumah. 

Kedua ban mobil itu bermerek brigestone ukuran 175-13 dan 2 buah velg bintang orisinil ring 13. 

"Dua buah ban mobil yang diparkir di depan rumah dicuri. Pelaku menggantikannya dengan susunan batako," ungkapnya, pada Minggu 6 Februari 2022 pagi.

Pencurian itu terungkap saat korban hendak memanaskan mobilnya. Dimana mobil jenis Suzuki Carry tersebut sebelumnya terparkir di tempat penyewaan di Jalan Tukad Baru Batanta, Denpasar Barat. 

Dari hasil penyeldikan, Polisi mengecek ke penjual aksesoris ban. Dalam waktu 2 jam diselidiki, Polisi menerima informasi sosok pencuri ban yakni Abdul. 

Dia diringkus sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah kos Jalan Pulau Yoni, Gang Teratai, Nomor 8, Pemogan, Denpasar Selatan

"Tersangka kami ringkus 2 jam setelah kami menerima laporan dari korbannya," beber Kompol Mahendra. 

Setelah diinterogasi, tersangka Abdul mengaku mencuri ban seorang diri. Ia datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam plat DK 4646 CI. 

"Ia mencuri hanya membawa satu buah kunci roda dan satu dongkrak. Dia ini pemain baru," ujarnya. 

Sukses menggasak dua ban, pelaku berniat menjualnya namun keburu ditangkap Polisi. "Rencananya dia akan menjual ban curian itu tapi keburu kami tangkap. Ia dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan," ujarnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami