Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Hampir Rp1 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat membenarkan Denny Sumargo digugat oleh mantan manajernya, Ditya Andrista. Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tudingan Denny Sumargo melakukan wanprestasi.
"Bener bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. oleh penggugat Ditya Andrista masalah wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat," kata Eko Aryanto.
Dia menjelaskan bahwa Ditya Andrista merasa Denny Sumargo melanggar kontrak kerja yang sudah disepakati bersama. Bahkan dia mengklaim mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
"Intinya mengenai ada perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo yang menurut Ditya perjanjian lisan itu tidak ditepati," ungkap Eko Aryanto.
"Sehingga Ditya mengalami kerugian Rp880 juta," sambungnya lagi.
Semenjak diunggah akun gosip Lambe Turah pada Selasa (8/2/2022), pernyataan Eko Aryanto terkait gugatan Denny Sumargo ini pun langsung menuai beragam respons netizen.
"DA itu melakukan pnggelapan sementara Densu diduga punya janji yang belum ditunaikan. Sudah saling lapor dari tahun lalu, kirain sudah damai karena katanya DA sudah nggak mau berurusan ternyata balik lapor lagi," tutur @adaralaura.
"Kecil segitu mah yuk bisa yukk kebayar bang Den," timpal @gaga_antariksa.
"Moro-moro Rp1 M ngumpulin sepuluh juta jatuh bangun," imbuh @yana_dewi17.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas kasus tindak pemalsuan surat dan penggelapan uang. Densu sapaannya mengklaim duitnya senilai Rp739 juta dibawa kabur oleh Ditya.
Menurut Denny Sumargo, Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management. Namun, perempuan yang kini sudah keluar dari timnya itu sempat mengembalikan Rp500 juta sebelum menghilang.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net