search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidak DPRD Jembrana Temukan Sejumlah Toko Modern Tidak Berizin
Selasa, 22 Februari 2022, 09:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidak DPRD Jembrana Temukan Sejumlah Toko Modern Tidak Berizin.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kabupaten Jembrana saat ini telah menjamur toko berjaringan yang diduga tidak memiliki perijinan lengkap. Bahkan keberadaan toko berjaringan tersebut sangat diresahkan oleh beberapa pemilik warung dan toko warga lokal. 

Untuk mengecek kepemilikan izin tersebut, Komisi II DPRD Jembrana yang dipimpin ketua komisi II I Ketut Suastika bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja, Dinas Koperindag dan serta Satpol PP Jembrana, Senin (21/2/2022) melaksanakan pengecekan ke sejumlah toko berjaringan di Kabupaten Jembrana.

Saat mendatangi sejumlah toko modern berjaringan dari Kecamatan Jembrana hingga Kecamatan Melaya diketahui belum memenuhi Perizinan yang ditentukan Kabupaten. Bahkan sebagian besar tidak ada yang menyediakan ruang atau produk UMKM Jembrana.  

"Semua masih kamuflase saja. Izinnya berbeda tapi jelas-jelas tokonya berjaringan. Sebagai komisi II yang membidangi UMKM atas amanat UU toko modern berjaringan wajib juga menyediakan display 30 persen dari luar toko untuk menampung produk UMKM Jmebrana. Di masa pandemi ada 60 ribu UMKM di Jembrana," jelasnya Suastika.

Ketut Suastika menegaskan dari pengecekan diketahui bahwa toko berjaringan tersebut  belum melengkapi ijin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. 

"Memang sudah proses OSS, tapi jangan berlindung dari UU Cipta Kerja yang dipahami tidak seutuhnya. Harus tetap memperhatikan perda yang sudah ada. Termasuk Perda perlindungan pasar tradisional yang masih berlaku," kata Suastika. 

Sementara salah satu pihak pengelola toko modern Komang Murdana mengatakan, terkait dengan kepengurusan izin pihaknya sudah melalui OSS, namun sistem dari pusat masih ada kendala. Sedangkan perijinan lainnya seperti PBG masih menunggu kepastian dari daerah. Ketika PBG sudah selesai, maka akan mengikuti aturan tersebut. Namun ada beberapa bangunan toko yang sudah IMB (aturan sebelum PBG).

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami