Selama MotoGP, Penerbangan dari Bali ke Lombok Ditambah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Sesuai keputusan Kementerian BUMN saat zoom meeting bersama media, Minggu (6/3) lalu, bahwa untuk mendukung event MotoGP di Mandalika, penerbangan dari Bali ke Lombok dan dari Surabaya ke Lombok akan ditambah.
Dan Otoritas Bandara Lombok Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun mencatat, ada 43 penerbangan tambahan selama gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
Humas Bandara Lombok, Arif Haryanto mengatakan, jumlah penerbangan tambahan tersebut di luar jadwal penerbangan normal di Bandara Lombok.
"Ada 43 penerbangan di rentang waktu selama gelaran MotoGP mulai tanggal 15-25 Maret," kata Arif, via whatsapp, Kamis (10/3).
Seluruh penerbangan tambahan merupakan penerbangan domestik yang akan mengangkut penonton MotoGP dari berbagai daerah di Indonesia.
Arif menyebutkan, dari 43 penerbangan tersebut rute paling dominan berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini, dimana pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar PTS General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati.
[bbseparator}
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” imbuh Nugroho Jati.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
“Dengan pelonggaran persyaratan ini, kami tetap mengimbau pengguna jasa bandara untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” harap Nugroho Jati.
“Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” ucapnya lagi.
Reporter: bbn/lom