search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Begini Modus DNA Pro Tipu DJ Una Pakai Iming-Iming Mobil
Rabu, 27 April 2022, 11:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Begini Modus DNA Pro Tipu DJ Una Pakai Iming-Iming Mobil

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

DJ Una menjadi saksi dan korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ia diperiksa Bareskrim Polri setelah sebelumnya mengalami kerugian mencapai Rp700 juta.

Dalam pemeriksaan, terungkap jika kerugian yang diderita DJ Una nyaris mencapai Rp1 miliar, di mana uang itu merupakan hasil patungan dirinya dengan teman-teman. Kuasa hukum DJ Una, Yafet YW Rissy lantas membeberkan kronologi awal mula kliennya tertarik dengan investasi yang ditawarkan DNA Pro. 

Ternyata, pihak DNA Pro menawarkan mobil kepada DJ Una sebagai iming-iming agar mau berinvestasi. Yafet membeberkan awalnya DJ Una diundang dalam sebuah acara di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat pada Juli 2021. Kala itu, DJ Una berkenalan dengan top leader DNA Pro, Hoki Irjana.  

"Dia diperkenalkan saat acara gala dinner di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Jadi kurang lebih sudah enam bulan berbagung, sampai pada Januari 2022 lalu masalahnya mencuat,” ujar Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Saat itu, DNA Pro menjanjikan keuntungan yang fantastis kepada DJ Una, termasuk mendapatkan sejumlah merek mobil, seperti mobil Honda Brio hingga Honda CRV bagi orang yang berinvestasi. Sayang, mobil yang dijanjikan itu tidak pernah ada.

Pihak DNA Pro juga menunjukkan surat yang seolah-olah perusahaannya resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, ternyata surat itu tidak jelas izinnya dan tidak sah.

Yafet mengatakan, pemilik nama asli Putri Una Astari Thamrin itu tidak memahami substansi dan konten dari bisnis itu, sehingga ikut terseret dan tertipu. Kliennya itu disebut telah berinvestasi senilai Rp1,3 miliar dengan keluarga dan teman-temannya.

Mereka menanamkan uang itu dalam nama akun yang sama, yakni DJ Una. Hingga Desember 2021, DJ Una berhasil menarik kembali uang senilai Rp623 juta. Namun, sisa dana yang masih tersimpan, sekitar Rp700 jutaan tidak bisa ditarik kembali.

DJ Una pun menunjuk Yafet sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan PT DNA Pro Akademi dan saudara Hoki Irjana yang menjadi top leader perusahaan tersebut.  

"Mereka diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal, dan telah memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una, keluarga, dan teman-temannya. Kita akan secara resmi melaporkan ke Mabes Polri,” kata Yafet.

Saat hendak melaporkan, kuasa hukum DJ Una diarahkan untuk mengajukan pengaduan secara resti tertulis, karena ternyata sudah banyak korban dari trading DNA Pro. 

Sementara itu, Muhammad Zainul Arifin, selaku pengacara korban lainnya menyebut nama Putri sebagai salah satu selebritis yang mempromosikan DNA Pro. Nama Putri pun sempat disinggung dalam lapooran, karena ia diduga terlibat dalam penipuan tersebut.  

Namun tudingan tersebut tentu dibantah oleh DJ Putri Una. Ia menjelaskan bahwa ia juga menjadi salah korban penipuan robot trading DNA Pro.

"Penyidik menerima kita dengan baik dan kita sudah menyampaikan bahwa DJ Una, keluarga, dan temannya adalah korban. Dan akan menunggu pemeriksaan sebagai saksi dan korban untuk selanjutnya,” tandas Yafet Y. W. Rissy.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami