search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ulama NU Yang Haramkan Kripto, Meninggal Dunia
Senin, 9 Mei 2022, 10:45 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ulama NU Yang Haramkan Kripto, Meninggal Dunia

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang juga Katib Syuriah PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya, Minggu (8/5) siang. Kiai Syafruddin dikenal sebagai salah satu ulama yang mengharamkan cryptocurrency atau mata uang kripto, melalui forum bahtsul masail.

Salah satu Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur membenarkan kabar KH Syafruddin Syarif meninggal dunia.

"Inggih betul. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi-Nya dan husnulkhatimah. Amin," kaya Gus Fahrur.

Gus Fahrur mengatakan sebelum meninggal dunia, Kiai Syafruddin memiliki riwayat penyakit diabetes. Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu juga disebut bolak-balik masuk rumah sakit.

"[Wafat] karena komplikasi diabetes, keluar masuk rumah sakit," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam mengatakan bahwa semasa hidup, Kiai Syafruddin merupakan salah satu kader terbaik PWNU Jatim dan teladan yang baik.

"Beliau mentor dan teladan bagi kami di PWNU. Kami Sangat Kehilangan," kata Gus Salam.

Di lingkungan NU, Kiai Syafruddin dikenal sebagai alim terutama di bidang hukum Islam atau fikih. Ia bahkan dijuluki salah satu pendekar bahtsul masail, atau forum kajian memecahkan masalah yang berkembang di tengah masyarakat dengan sudut pandang hukum Islam.

Kiai Syafruddin juga merupakan salah satu kiai yang merumuskan bahwa cryptocurrency atau mata uang kripto, berhukum haram, melalui forum bahtsul masail beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, mata uang kripto itu dinilai haram karena tidak memenuhi kriteria sebagai komoditi (sil'ah) dalam hal sebagai alat jual-beli. Sebab barang atau sil'ah itu harus berwujud nyata. Sedangkan kripto dianggap fiktif.

"Sesuatu itu bisa dijual, diberikan atau diwariskan itu ada barangnya, bukan fiktif bukan maya," kata Syafruddin di Lobi Kantor PWNU Jawa Timur, Selasa, 2 November 2021 lalu.

Selain itu, ia juga pernah mengatakan bahwa hukum bermain petasan adalah haram. Hal itu menyusul peristiwa ledakan petasan yang menewaskan nyawa di sejumlah daerah.

Kiai Syafruddin mengatakan bahwa fatwa haram petasan atau mercon itu sudah disepakati ulama-ulama NU jauh-jauh hari. Dasarnya, petasan dianggap mubazir dan membahayakan.

Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatuddin Al Islami Probolinggo itu kemudian mengutip salah satu kaidah fikih yang menjadi dasar fatwa haram petasan.

"Laa dharara wa laa dhirara. Tidak boleh membahayakan diri sendiri apalagi orang lain. Itu sudah menjadi kesepakatan para ulama," ucapnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami