search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pilkel di Mengwitani, 6.198 Warga Gunakan Hak Pilih
Minggu, 22 Mei 2022, 23:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pilkel di Mengwitani, 6.198 Warga Gunakan Hak Pilih.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Desa Mengwitani, Badung melaksanakan pemilihan Perbekel (Pilkel) secara serentak dengan 8 desa lainnya di Kabupaten Badung hari ini, Minggu, 22 Mei 2022.

Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Desa Mengwitani, I Putu Yogi Permana, S.H., menjelaskan daftar pemilih tetap total sebanyak 6.198 warga menggunakan hak suaranya dalam pemilihan perbekel Desa Mengwitani untuk periode 2022 - 2028. 

"Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap yang diplenokan tertanggal 12 Mei 2022, warga Desa Mengwitani yang akan menggunakan hak suaranya berjumlah 6.198 orang, dengan rincian 3005 laki-laki dan 3193 perempuan," jelas Yogi yang juga merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Mengwitani dalam Pilkada Badung 2020. 

Dikatakan pemungutan suara akan dilaksanakan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Desa Mengwitani.

Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WITA sebagai batas akhir waktu penyerahan surat undangan pemungutan suara di TPS, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. 

Pada pemilihan perbekel Desa Mengwitani terdapat 3 calon perbekel yang akan berkontestasi merebut hati masyarakat Desa Mengwitani. 

"Ada 3 calon perbekel yang akan dipilih dalam pemilihan tahun ini yaitu I Nyoman Suardana, I Nyoman Budhi W, dan I Putu Astika," imbuhnya disela-sela pantauan pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Pemilihan Perbekel kali ini merupakan pemilihan serentak di 9 desa yang ada di kabupaten Badung. Pelaksanaan pilkel serentak tahun ini masih mengacu kepada ketentuan diantaranya  UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel. 

Sembilan desa tersebut adalah Petang, Abiansemal, Bongkasa, Bongkasa Pertiwi, Mengwitani, Tumbak Bayuh, Canggu, Dalung dan Ungasan. 

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami