search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Rabu, 1 Juni 2022, 16:55 WITA Follow
image

beritabali.com/republika.co.id/Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).

Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Prayitno.

"Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan dan dipotong masa tahanan," kata Bayu dalam persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh bulan penjara dan denda Rp50 juta.

 

"Untuk itu, JPU masih pikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa," katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

"Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU," tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding. Terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut. "Saya terima vonis majelis hakim," kata Hadfana Firdaus singkat.

Sebelumnya viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022. Polisi menangkap pelakunya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.(sumber: republika.co.id)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami