search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Maling Curi Tas Pengunjung di Lapangan Munggu Dibekuk
Jumat, 1 Juli 2022, 20:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/2 Maling Curi Tas Pengunjung di Lapangan Munggu Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dua maling dibekuk setelah mencuri tas pengunjung yang sedang mengikuti pertandingan bola voli di lapangan Umum Pratu Gentir Desa Munggu, Kecamatan Mengwi Badung. 

Kedua maling itu masing-masing, Lukas Haryanto (26) dan Niko Setiawan (34), keduanya asal Lampung. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, S.H kedua pelaku diamankan di mess di Banjar Sangiang Desa Klating Kerambitan Tabanan, pada Jumat 01 Juli 2022 dini hari. 

 

 

Keduanya ditangkap terkait laporan korbannya I Made Edy Kumara. Dimana pada saat kejadian 28 Juni 2022 sedang mengikuti pertandingan bola voli di lapangan Umum Pratu Gentir Desa Munggu. Ia memarkirkan sepeda motor di areal parkir yang disediakan panitia pertandingan.

"Sebelum bertanding korban dan temannya mengikuti pemanasan dan menaruh tas warna hitam miliknya di atas sepeda motor," ujar Kompol Darsana, pada Jumat 1 Juli 2022. 

Adapun tas korban berisi 1 buah iphone XII, 1 buah iphone X, 1 buah jam tangan, 1 buah vape dan 1 buah liquid, 1 buah dompet warna hitam yg berisi uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- STNK, Kartu BPJS dan surat surat lainya. 

Namun selesai melakukan pemanasan, korban kembali ke parkiran untuk mengambil tas. Apes korban tidak melihat tasnya. 

"Tas korban sudah hilang," imbuhnya. 

Atas dasar laporan korban tersebut, Kanit Reskrim Iptu I Made Galih Artawiguna, S.T.rK melakukan penyelidikan secara intensif sehingga dapat membuat terang sosok pelaku pencurian. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka. 

"Keduanya kami tangkap di mess tempat tinggalnya,"bebernya. 

Dua tersangka mengaku mengambil tas saat korban lengah. Pencurian itu dilakukan karena tuntutan ekonomi. 

"Kedua pelaku masih dimintai keterangan dan kasusnya masih didalami. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kompol Darsana.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami