search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sasaran RUU PDP untuk Jaga Data Pribadi Warga Negara
Sabtu, 16 Juli 2022, 11:04 WITA Follow
image

bbn/Okezone.com/Sasaran RUU PDP untuk Jaga Data Pribadi Warga Negara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan salah satu sasaran yang ingin diwujudkan oleh negara Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP adalah menjamin serta melindungi hak dasar warga negara.

“Sasaran yang ingin diwujudkan melalui RUU PDP adalah terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi perlindungan data pribadi,” kata Nurul saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Urgensi RUU Pelindungan Data Pribadi”, sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Di samping menjamin hak dasar warga negara, Nurul juga menyampaikan beberapa sasaran yang hendak diwujudkan oleh negara Indonesia melalui keberadaan RUU Perlindungan Data Pribadi yang pembahasannya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 nanti.

Di antaranya, melalui RUU PDP, negara berupaya meningkatkan budaya kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi mereka serta menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis, dan organisasi lainnya.

"Lalu, RUU PDP juga menyasar pada peningkatan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi, informasi, dan komunikasi melalui upaya kesetaraan regulasi perlindungan data pribadi untuk mendukung mekanisme ‘transborder flow of data’ (arus data antarnegara) dalam transaksi perdagangan internasional,” tambah Nurul.

Berikutnya, aturan mengenai perlindungan data pribadi tersebut juga akan menghindari Indonesia dari segala macam eksploitasi dan penyalahgunaan data, khususnya yang berkaitan dengan data pribadi warga Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate pun telah menegaskan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi penting untuk segera disahkan sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan negara Indonesia, mengingat saat ini peranan data semakin kuat di tengah situasi adaptasi teknologi digital yang makin masif.

Kemudian, Staf Menteri Kominfo bidang Komunikasi Politik J.H. Philip Gobang menyampaikan bahwa RUU PDP akhirnya mencapai titik terang dalam pembahasannya untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pemerintah, kata dia, optimistis RUU PDP dapat segera diselesaikan, bahkan sebelum puncak G20 pada akhir tahun 2022 nanti. [Antara]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami